Perceraian

RIMURA LAWYERS memberikan layanan hukum secara profesional / pendampingan pengacara perceraian untuk mewakili dan mendampingi dalam hal mengajukan Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah melalui Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

BIAYA
Pengurusan pendampingan perceraian untuk wilayah JABODETABEK & BANDUNG:

DRAFTING
(TANPA PENGACARA)
  • GUGATAN PERCERAIAN Rp 1.500.000,-

  1. Konsultasi Online
  2. Disusun langsung oleh Pengacara terbaik kami
  3. Proses Cepat
  4. Sesuai Fakta Hukum & Undang – Undang
  5. Dapat dilakukan Revisi
  6. Panduan & Strategi setiap persidangan

ISLAM
(PENDAMPINGAN PENGACARA)
  • PERCERAIAN SEPAKAT Rp 7.500.000,-
  1. Suami / Istri sepakat bercerai
  2. Principal tidak hadir di Pengadilan
  3. Hak Asuh Anak sepakat secara sepihak/bersama
  4. Durasi 1 – 2 bulan
  5. Cicilan higga 2x
  • PERCERAIAN TIDAK SEPAKAT Rp 9.000.000,-
  1. Principal hadir di persidangan
  2. Suami / Istri tidak sepakat bercerai
  3. Memperebutkan Hak Asuh Anak
  4. Memperjuangkan Hak Nafkah Istri/Anak
  5. Durasi 3 – 4 bulan
  6. Cicilan hingga 3x

NON ISLAM
(PENDAMPINGAN PENGACARA)
  • PERCERAIAN SEPAKAT Rp 8.500.000,-
  1. Suami / Istri sepakat bercerai
  2. Principal tidak hadir di Pengadilan
  3. Hak Asuh Anak sepakat secara sepihak/bersama
  4. Durasi 2 – 3 bulan
  5. Cicilan hingga 2x
  • PERCERAIAN TIDAK SEPAKAT Rp 10.000.000,-
  1. Principal hadir di persidangan
  2. Suami / Istri tidak sepakat bercerai
  3. Memperebutkan Hak Asuh Anak
  4. Memperjuangkan Hak Nafkah Anak
  5. Durasi 3 – 5 bulan
  6. Cicilan hingga 3x

NOTE

  • Biaya sudah termasuk Hak Asuh Anak.
  • Biaya sudah termasuk Nafkah Istri & Anak.
  • Biaya tidak termasuk Pembagian Harta Gono Gini.
  • Biaya tidak termasuk Duplikat Dokumen Kependudukan.
  • Drafting Perceraian (Gugatan, Jawaban, Rekonvensi, Replik, Duplik, Daftar Bukti, Kesimpulan).

SYARAT DOKUMEN

  1. KTP;
  2. Buku/Akta Nikah;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Akta Kelahiran Anak (Jika ada Hak Asuh);
  5. Surat Domisili (Jika alamat berbeda dengan KTP);
  6. Bukti tertulis pendapatan suami atau Slip Gaji suami (Bila istri meminta nafkah anak);
  7. SK pengangkatan terakhir (ASN PNS);
  8. Surat izin bercerai dari instansi (ASN PNS).

    INFORMASI HUKUM
    Perceraian merupakan upaya dalam mengakhiri suatu hubungan Perkawinan dan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, sesuai dalam Pasal 39 Ayat (1) Jo. Pasal 115 KHI.

    Perceraian harus dengan cukup alasan yang dimana antara Suami dan Istri sudah tidak dapat hidup rukun dan telah terjadi pertengkaran secara terus – menerus didalam rumah tangga, juga terdapat beberapa alasan lain yaitu :

    1. Berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan alasan lainnya yang sukar disembuhkan;
    2. KDRT atau kekerasan dalam fisik, psikis, juga ekonomi;
    3. Telah berpisah rumah selama lebih dari 6 (enam) bulan (Islam);
    4. Mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat selama perkawainan berlangsung;
    5. Cacat badan atau penyakit yang tidak yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri;
    6. Pertengkaran dan perselisihan secara terus – menerus;
    7. Berpindah agama sehingga menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

    Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Rumusan Kamar Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Agama, Hukum Perkawinan huruf b angka (1) berbunyi:

    Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajiban minimal 12 (dua belas) bulan”


    Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakukan Rumusan Kamar Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Hukum Perkawinan, menyempurnakan rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 huruf (b) dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi:

    Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT)”