Waris

RIMURA LAWYERS INDONESIA memberikan layanan hukum secara profesional / pendampingan pengacara untuk mewakili dan mendampingi dalam hal mengajukan Penetapan Waris dan Gugatan Pembagian Waris.

SYARAT

  1. KTP Pewaris dan Ahli Waris;
  2. Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris;
  3. Akta Kelahiran Pewaris dan Ahli Waris;
  4. Buku / Akta Nikah Pewaris;
  5. Akta Kematian Pewaris;
  6. Data / Bukti kepemilikan objek harta gono gini atas nama Pewaris (Asli dan Fotocopy).

BIAYA & SYARAT DOKUMEN

Untuk Biaya dan Syarat Dokumen dalam pengurusan Waris bisa langsung hubungi Kami.

INFORMASI HUKUM

Ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan di Indonesia, yakni:

  1. Hukum waris Islam;
  2. Hukum waris adat; dan
  3. Hukum perdata atau KUH Perdata.

Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam (Non Muslim).Bagi Pribumi (Non Tionghoa) Penetapan / Gugatan waris dilakukan melalui pengadilan, sedangkan untuk keturunan Tionghoa melalui Perjanjian Akta Notaris.

  1. Apabila Pewaris meninggal dunia beragama islam maka melalui Pengadilan Agama;
  2. Apabila Pewaris meninggal dunia beragama Non Muslim (Kristen, Katholik, Hindu, Buddha atau Kongkucu maka melalui Pengadilan Negeri.

Gugatan pembagian waris diajukan ke Pengadilan apabila para ahli waris tidak saling bersepakat dalam pembagian harta warisan yang ditinggalkan pewaris.

Pembagian Ahli Waris berdasarkan Pasal 171 huruf C KHI:

  • a. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
    • 1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
    • 2. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  • b. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
    • 1. Duda; dan
    • 2. Janda.

Empat Golongan Ahli Waris yang urutannya didahulukan menurut KUH Perdata, yaitu:

  1. Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya;
  2. Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara dan keturunan saudara;
  3. Golongan III terdiri dari kakek, nenek dan saudara garis lurus ke atas;
  4. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, seperti paman, bibi, saudara sepupu hingga derajat keenam.

Dalam Ketentuan Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada 4 (empat) kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas atau tidak akan mendapatkan warisan dalam pembagian harta waris untuk menjadi ahli waris menurut hukum perdata. antara lain:

  1. Orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris);
  2. Orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  3. Orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
  4. Orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).