RIMURA LAWYERS INDONESIA memiliki layanan hukum secara profesional / pendampingan Pengacara dalam Pidana Keluarga, Perlindungan Perempuan, Anak & Disabilitas, antara lain:
BIAYA & SYARAT
Untuk Biaya dan Syarat Dokumen bisa langsung hubungi Kami.
INFORMASI HUKUM
Tindakan Pidana tersebut dapat melibatkan instansi perlindungan, Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Perempuan & Anak, dan Pengadilan, juga dapat tuntutan secara Perdata.