RIMURA LAWYERS memiliki layanan hukum secara profesional / pendampingan Pengacara dalam Pidana Keluarga, Perlindungan Perempuan, Anak & Disabilitas, antara lain:
- Perzinahan;
- Pidana Anak;
- Tindakan Asusila;
- Kekerasan & Pelecehan Seksual;
- Penelantaran Rumah Tangga;
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
- Pemaksaan Perkawinan;
- Pemalsuan Identitas;
- Penghilangan asal-usul;
- Pencurian dalam keluarga;
- Penggelapan dalam keluarga;
- Kekerasan Fisik terhadap Perempuan, Anak & Disabilitas;
- Kekerasan Psikis (perundungan/bullying, verbal, ancaman dll) terhadap Perempuan, Anak & Disabilitas;
- Eksploitasi;
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BIAYA & SYARAT
Untuk Biaya dan Syarat Dokumen bisa langsung hubungi Kami.
INFORMASI HUKUM
Tindakan Pidana tersebut dapat melibatkan instansi perlindungan, Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Perempuan & Anak, dan Pengadilan, juga dapat tuntutan secara Perdata.