Cara Mengajukan Cerai di Pengadilan: Panduan Lengkap

Perceraian bukanlah keputusan yang mudah. Di balik proses hukum yang formal, ada hati yang terluka, perjuangan untuk bertahan, dan harapan untuk hidup yang lebih baik. Jika Anda sedang mempertimbangkan atau sudah memutuskan untuk mengakhiri pernikahan, penting untuk mengetahui bahwa Anda tidak sendiri. Proses ini memang tidak sederhana, tapi dengan panduan yang tepat, Anda bisa melaluinya dengan lebih tenang dan terarah.

Artikel ini disusun untuk membantu Anda memahami langkah-langkah mengajukan cerai di pengadilan—baik untuk pasangan muslim maupun non-muslim—beserta dasar hukum yang melindungi hak-hak Anda.

Dasar Hukum Perceraian di Indonesia

Meski perceraian adalah hak setiap individu, negara mengaturnya dengan ketat demi menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan semua pihak, termasuk anak-anak.

Berikut beberapa dasar hukumnya:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39:

“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, khususnya Pasal 14–36, yang mengatur prosedur perceraian lebih rinci.
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk pasangan beragama Islam, Pasal 115:

“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mengatur kewenangan dan tata cara dalam pengadilan agama.

Ke Mana Harus Mengajukan Perceraian?

  • Jika Anda dan pasangan beragama Islam → Ajukan ke Pengadilan Agama.
  • Jika Anda atau pasangan beragama non-Islam → Ajukan ke Pengadilan Negeri.

Langkah-Langkah Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama (Pasangan Muslim)

  1. Tentukan Jenis Gugatan
  • Cerai Talak: Jika suami yang mengajukan.
  • Cerai Gugat: Jika istri yang mengajukan.
  1. Siapkan Dokumen Penting
  • Buku nikah (asli & fotokopi)
  • KTP (asli & fotokopi)
  • Kartu Keluarga (fotokopi)
  • Akta Lahir Anak (jika ada hak asuh)
  • Surat gugatan cerai (bisa disusun sendiri atau dibantu kuasa hukum)
  • Bukti pendukung (jika ada: surat, chat, foto, dll.)
  1. Daftar ke Pengadilan

Datang langsung ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal pasangan (biasanya domisili tergugat). Petugas akan membantu proses pendaftaran dan menjelaskan biaya yang perlu dibayar.

  1. Ikuti Proses Persidangan
  • Mediasi: Kesempatan terakhir untuk berdamai (wajib dilakukan).
  • Sidang pemeriksaan: Menghadirkan bukti dan saksi.
  • Putusan pengadilan: Hakim akan memutuskan apakah perceraian dapat dikabulkan.
  1. Akta Cerai

Jika perceraian disetujui, Anda akan menerima Akta Cerai, sebagai bukti sah berakhirnya pernikahan.

Cara Mengajukan Cerai di Pengadilan Negeri (Pasangan Non-Muslim)

  1. Buat Surat Gugatan Cerai

Isi surat biasanya meliputi:

  • Identitas suami dan istri
  • Alasan perceraian
  • Tuntutan lain (hak asuh anak, nafkah, pembagian harta)
  1. Daftarkan ke Pengadilan Negeri

Pilih pengadilan yang sesuai dengan domisili tergugat. Petugas akan mengarahkan tahapan selanjutnya.

  1. Proses Persidangan
  • Mediasi
  • Pemeriksaan bukti dan saksi
  • Pembacaan putusan hakim
  1. Kutipan Akta Cerai

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Anda bisa mengurus kutipan akta cerai di Disdukcapil.

Alasan yang Diakui Secara Hukum untuk Mengajukan Cerai

Tidak semua alasan bisa dijadikan dasar perceraian. Hukum mengatur bahwa perceraian hanya bisa dilakukan jika:

  • Salah satu pihak berselingkuh, mabuk, atau berjudi secara terus-menerus
  • Pasangan pergi tanpa kabar lebih dari 2 tahun
  • Salah satu pihak dipenjara selama 5 tahun atau lebih
  • Ada kekerasan dalam rumah tangga
  • Pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun kembali
  • Salah satu pihak berpindah keyakinan

(Dasar hukum: Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI)

Biaya Mengajukan Perceraian

Biaya perceraian berbeda-beda, tergantung lokasi pengadilan dan domisili pihak tergugat.

Biaya mencakup pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, dan administrasi sidang. Jika Anda tidak mampu, Anda bisa mengajukan permohonan berperkara secara pro deo (gratis) dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu.

Penutup: Anda Tidak Sendiri

Perceraian bukan tanda kegagalan – melainkan keputusan berani untuk melanjutkan hidup dengan cara yang lebih sehat dan damai. Jika Anda sudah mencoba memperbaiki namun tetap tidak menemukan jalan keluar, hukum hadir sebagai ruang untuk mendapatkan keadilan.

Jika Anda membutuhkan bantuan menyusun surat gugatan cerai atau ingin berkonsultasi lebih lanjut, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum atau bertanya. Proses ini tidak harus dijalani sendiri.

Hubungi kami sekarang:

  • Telepon / WhatsApp: 0812 9851 7775
  • Email: rimuralawyers@gmail.com

Posted in