Dokumen Kependudukan

RIMURA LAWYERS INDONESIA memiliki layanan hukum secara profesional dalam proses Dokumen Kependudukan yang telah Hilang, Rusak atau Tertahan melalui instansi terkait, seperti:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Buku Nikah;
  3. Akta Nikah;
  4. Akta Kelahiran;
  5. Akta Kematian;
  6. Kartu Keluarga;
  7. Kartu Identitas Anak (KIA);
  8. Surat Domisili;
  9. Akta Perceraian;
  10. Apostille & Legalisasi Kemenkumham;
  11. Penerjemah Dokumen Tersumpah; dan
  12. Surat Keterangan Lainnya.

BIAYA & SYARAT

Untuk Biaya dan Syarat Dokumen dalam pengurusan Dokumen Kependudukan bisa langsung hubungi Kami.