Hak Asuh

RIMURA LAWYERS INDONESIA memiliki beberapa Layanan Hak Asuh secara profesional, yaitu:

  1. Hak Asuh Anak dalam Perceraian;
  2. Penetapan Asal Usul Anak;
  3. Perwalian Anak;
  4. Pengakuan Anak;
  5. Pengesahan Anak;
  6. Adopsi Anak;

BIAYA & SYARAT DOKUMEN

Untuk Biaya dan Syarat Dokumen dalam pengurusan Layanan Hak Asuh bisa langsung hubungi Kami.

INFORMASI HUKUM

  1. Hak Asuh Anak terjadi ketika pasangan suami istri yang masih dalam ikatan perkawinan akan mengajukan perceraian di Pengadilan, Hak Asuh Anak juga bisa diajukan secara terpisah apabila Pasangan Suami Istri yang sudah bercerai dan memiliki kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan atau Putusan Pengadilan. Hak Asuh juga dapat berupa kesepakatan yang dituangkan dalam akta Notaris agar para pihak tetap bertanggung jawab terhadap kebutuhan sang anak.

    Pemegang Hak Asuh baik itu Ayah atau Ibu dilarang memisahkan anak, dan pemegang Hak Asuh harus tetap memberikan akses untuk bertemu juga bermain kepada yang bukan pemegang Hak Asuh, hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 14 Undang – Undang No.35 tahun 2014 dan Lampiran SEMA No 1 tahun 2017 Huruf C angka 4. Apabila pemegang hak asuh terbukti melanggar ketetuan hukum maka akan berdampak kehilangan status hak asuhnya.
  2. Perwalian Anak dapat diajukan melalui Pengadilan Agama (islam) atau Pengadilan Negeri (Non Muslim) oleh orang tua (jika salah satu telah meninggal), keluarga anak, saudara, orang lain dan/atau Badan Hukum yang bertujuan untuk mewakili anak melakukan perbuatan hukum, mengurus anak dan harta benda sebaik-baiknya dan menghormati kepercayaan agama anak tersebut. yang harus diperhatikan dalam Perwalian Anak adalah mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
  3. Penetapan Asal Usul Anak diajukan dengan Permohonan atau Gugatan melalui Pengadilan yang bertujuan agar menetapkan ayah biologis dari anak yang lahir dari perkawinan menjadi sah menurut hukum dan tercatat dalam catatan pinggir pada akta kelahiran anak. Permohonan dapat diajukan oleh ibu dan ayah biologis anak secara bersama-sama (Voluntair), ataupun mengajukan gugatan oleh seorang ibu kepada sang ayah yang tidak ingin mengakui anak biologisnya (Cententiosa).
  4. Pengakuan Anak diajukan oleh orang tua untuk mengesahkan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah / perkawinan yang tidak didaftarkan ke Negara dengan cara mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri dan Disdukcapil agar ibu dan ayah biologis dari anak tercatat dalam catatan pinggir pada akta kelahiran anak. Untuk mendapatkan pengakuan anak, maka orang tua dari anak tidak harus melangsungkan perkawinan sah menurut hukum.
  5. Pengesahan Anak diajukan oleh orang tua untuk mengesahkan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah / perkawinan yang tidak didaftarkan ke Negara dengan cara mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri dan didaftarkan ke Disdukcapil setempat. untuk mengesahkan anak, maka orang tua dari anak terlebih dahulu harus mengesahkan atau melakukan perkawinan yang sah menurut hukum.
  6. Adopsi Anak Permohonan yang diajukan melalui Dinas Sosial untuk medapatkan rekomendasi mengangkat/mengadopsi anak secara legal dan mengajukan Permohonan untuk ditetapkan oleh Pengadilan Agama (islam) atau Pengadilan Negeri (Non Muslim) dengan ketentuan:
    a. Belum berusia 18 tahun (anak berusia 6 tahun prioritas utama);
    b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
    c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak;
    d. Memerlukan perlindungan khusus (anak berusia 12 sampai 18 tahun).