Harta Gono Gini

RIMURA LAWYERS INDONESIA memberikan layanan hukum secara profesional / pendampingan pengacara untuk mewakili dan mendampingi dalam hal mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini dan Perjanjian Pembagian Harta Bersama dalam bentuk Akta Notaris.

SYARAT

  1. KTP Para Pihak;
  2. NPWP;
  3. Surat Domisili (jika berbeda alamat dengan KTP);
  4. Putusan Cerai (jika telah bercerai);
  5. Akta Cerai (jika telah bercerai);
  6. Data / Bukti kepemilikan objek harta gono gini (Asli dan Fotocopy).

BIAYA & SYARAT DOKUMEN

Untuk Biaya dan Syarat Dokumen dalam pengurusan Pembagian Harta Gono Gini bisa langsung hubungi Kami

INFORMASI HUKUM

  • Apabila tidak ada perjanjian pra nikah/perjanjian kawin, maka segala harta yang diperoleh selama perkawinan disebut harta bersama (gono gini);
  • Bagi yang beragama Islam dapat mengajukan Gugatan Harta Gono Gini bersamaan dengan Gugatan Perceraian melalui Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang – Undang Peradilan Agama;
  • Bagi Non Muslim melalui Pengadilan Negeri dalam mengajukan Gugatan Harta Gono Gini harus secara terpisah dengan Gugatan Perceraian, yaitu setelah Gugatan Perceraian diputus oleh Pengadilan Negeri terlebih dahulu hingga berkekuatan hukum tetap (in kracht), barulah dapat diajukan Gugatan Harta Gono Gini.
  • Pembagian Harta Gono Gini tergantung dari setiap Hukum Agama baik itu Muslim ataupun Non Muslim juga dari masing – masing Hukum Adat dan Hukum
    • Hukum Lainnya serta objek Harta Gono Gini tidak boleh dalam keadaan sengketa atau jaminan pihak ketiga.
  • Harta Gono Gini yang dimaksud mencakup:
    • Harta Bersama yang diperoleh selama perkawinan;
    • Harta Masing – Masing yang diperoleh selama perkawinan (hibah, wasiat atau warisan);
    • Hutang suami istri yang diperoleh selama perkawinan;d. Harta Pencaharian (bisnis, toko, usaha dll) yang diperoleh selama perkawinan
    • Harta Gono Gini tidak mencakup harta atau hutang yang dibawa pasangan suami istri sebelum perkawinan berlangsung.
  • Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 701 K/Pdt/1997 tertanggal 24 Maret 1999.
  • Selain melalui pengadilan, Harta Gono Gini juga bisa diselesaikan dengan metode kompensasi, pelepasan hak dan dibuatkan perjanjian pembagian harta bersama / akta notaris maupun penjualan bersama dengan catatan yang dimana pasangan suami istri harus sepakat dalam membagi secara baik – baik.