Hukum Korporasi, Bisnis & Komersial

Tim RIMURA LAWYERS INDONESIA memiliki sumber daya memadai yang memungkinkan menangani proyek-proyek besar serta mengelola peningkatan arus kerja dari berbagai klien kami. Kami berpengalaman dalam bekerja sama dengan tim hukum internal, dewan direksi dan tim manajemen senior serta dengan operasional dan staf lainnya.

Kami berkomitmen untuk membimbing dan memberi saran kepada anda dalam semua bidang hukum korporasi, bisnis & komersial untuk menciptakan strategi hukum yang membuat anda nyaman dan bertujuan untuk mencapai hasil terbaik bagi masa depan bisnis anda. Kami bekerja sama dengan anda untuk memastikan bisnis anda terlindungi secara hukum.

Layanan hukum kami dapat membantu anda dalam hal :

  • Memulai bisnis anda;
  • Menjalankan bisnis anda;
  • Melindungi bisnis anda;
  • Mengembangkan bisnis anda;

Ruang lingkup Hukum Korporasi, Bisnis & Komersial kami :

  1. Legal Advice

Kami akan memberikan Legal Advice (Nasehat Hukum) mengenai langkah-langkah, strategi, peraturan hukum dan berbagai persyaratan hukum untuk menghadapi serta mengantisipasi atas permasalahan hukum serta legalitas dalam perusahaan anda seperti:

  • Hukum Perusahaan;
  • Hukum Ketenagakerjaan;
  • Hukum Kontrak;
  • Hukum Lingkungan;
  • Hukum Pertanahan;
  • Hukum Properti;
  • Hukum Energi dan Pertambangan;
  • Hukum Informasi dan Teknologi;
  • Hukum Persaingan Usaha;
  • Hukum Perlindungan Konsumen;
  • Hukum Ekspor Impor;
  • Dan Lainnya.
  1. Sektor Perizinan Usaha

Kami akan membantu pengurusan dan perpanjangan perizinan dalam sektor bidang usaha (kecil, menengah dan besar), baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah seperti :

  • Sektor Perdagangan;
  • Sektor Industri;
  • Sektor Jasa;
  • Sektor Ketenagakerjaan;
  • Sektor Pertanian;
  • Sektor Perikanan;
  • Sektor Pariwisata;
  • Sektor Kesehatan;
  • Sektor Perhubungan;
  • Sektor Ketenagalistrikan;
  • Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Dan Lainnya.
  1. Legal Audit

Atau yang disebut dengan Legal Due Diligence, Kami akan melakukan pemeriksaan hukum terhadap perusahaan dan/atau calon mitra bisnis / pihak ketiga demi mengidentifikasi potensi permasalahan kepatuhan terhadap peraturan dan resiko hukum yang mungkin akan timbul sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, antara lain :

  • Pemeriksaan Akta;
  • Pemeriksaan Perizinan;
  • Pemeriksaan Aset;
  • Pemeriksaan Bebas Perkara.
  • Pemeriksaan Lainnya yang dianggap perlu.
  1. Legal Drafting & Legal Review

Kami akan melakukan pembuatan, penyusunan dokumen hukum, tinjauan hukum dan/atau tindakan hukum yang diperlukan, termasuk menyerahkan draft / dokumen hukum yang diperlukan oleh perusahaan atau instansi terkait yang antara lain :

  • Surat Peringatan / Teguran Hukum (Somasi);
  • Memorandum of Understanding (MoU);
  • Perjanjian Kerja Sama;
  • Kontrak Bisnis;
  • Legal Opinion;
  • Legal Memorandum;
  • Non Disclosure Agreement (NDA);
  • Letter of Intent (LOI);
  • Perjanjian Pembelian dan Penjualan (PSA);
  • Dokumen Litigasi;
  • Surat lainnya yang dianggap sesuai.
  1. Litigasi & Non Litigasi

Kami akan memberikan bantuan hukum berupa pendampingan dalam penanganan kasus-kasus hukum yang sedang dihadapi baik di dalam sidang pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi), yang melibatkan Pelapor/Terlapor, Pemohon/Termohon, Penggugat/Tergugat, maupun Saksi-saksi dalam perkara Perdata maupun Pidana serta tingkat kepolisian, penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, tingkat kedua dan tingkat terakhir, juga melakukan mediasi atau perdamaian atas persetujuan Klien;