Tim RIMURA LAWYERS INDONESIA memiliki sumber daya memadai yang memungkinkan menangani proyek-proyek besar serta mengelola peningkatan arus kerja dari berbagai klien kami. Kami berpengalaman dalam bekerja sama dengan tim hukum internal, dewan direksi dan tim manajemen senior serta dengan operasional dan staf lainnya.
Kami berkomitmen untuk membimbing dan memberi saran kepada anda dalam semua bidang hukum korporasi, bisnis & komersial untuk menciptakan strategi hukum yang membuat anda nyaman dan bertujuan untuk mencapai hasil terbaik bagi masa depan bisnis anda. Kami bekerja sama dengan anda untuk memastikan bisnis anda terlindungi secara hukum.
Layanan hukum kami dapat membantu anda dalam hal :
Ruang lingkup Hukum Korporasi, Bisnis & Komersial kami :
Kami akan memberikan Legal Advice (Nasehat Hukum) mengenai langkah-langkah, strategi, peraturan hukum dan berbagai persyaratan hukum untuk menghadapi serta mengantisipasi atas permasalahan hukum serta legalitas dalam perusahaan anda seperti:
Kami akan membantu pengurusan dan perpanjangan perizinan dalam sektor bidang usaha (kecil, menengah dan besar), baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah seperti :
Atau yang disebut dengan Legal Due Diligence, Kami akan melakukan pemeriksaan hukum terhadap perusahaan dan/atau calon mitra bisnis / pihak ketiga demi mengidentifikasi potensi permasalahan kepatuhan terhadap peraturan dan resiko hukum yang mungkin akan timbul sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, antara lain :
Kami akan melakukan pembuatan, penyusunan dokumen hukum, tinjauan hukum dan/atau tindakan hukum yang diperlukan, termasuk menyerahkan draft / dokumen hukum yang diperlukan oleh perusahaan atau instansi terkait yang antara lain :
Kami akan memberikan bantuan hukum berupa pendampingan dalam penanganan kasus-kasus hukum yang sedang dihadapi baik di dalam sidang pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi), yang melibatkan Pelapor/Terlapor, Pemohon/Termohon, Penggugat/Tergugat, maupun Saksi-saksi dalam perkara Perdata maupun Pidana serta tingkat kepolisian, penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, tingkat kedua dan tingkat terakhir, juga melakukan mediasi atau perdamaian atas persetujuan Klien;