Perceraian

RIMURA LAWYERS INDONESIA memberikan layanan hukum secara profesional / pendampingan pengacara perceraian untuk mewakili dan mendampingi dalam hal mengajukan Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah melalui Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

BIAYA
Pengurusan pendampingan perceraian untuk wilayah Jabodetabek:

  • Perceraian Sepakat Rp 7.000.000,- All In
  • Perceraian Tidak Sepakat Rp 8.500.000,- All In
  • Drafting Perceraian tanpa Pengacara Rp 750.000,-/Drafting

Program Cicilan 2 hingga 3x

NOTE

  • Biaya sudah termasuk Hak Asuh Anak & Nafkah.
  • Biaya tidak termasuk Pembagian Harta Gono Gini.
  • Biaya tidak termasuk Duplikat Dokumen Kependudukan.
  • Drafting Perceraian (Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Daftar Bukti, Kesimpulan).

SYARAT DOKUMEN

  1. KTP;
  2. Buku/Akta Nikah;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Akta Kelahiran Anak (Jika ada Hak Asuh);
  5. Surat Domisili (Jika alamat berbeda dengan KTP);
  6. Bukti tertulis pendapatan suami atau Slip Gaji suami (Bila istri meminta nafkah anak);
  7. SK pengangkatan terakhir (ASN PNS);
  8. Surat izin bercerai dari instansi (ASN PNS).

DURASI PERSIDANGAN

  • Perceraian Sepakat 1.5 Bulan – 2.5 Bulan
  • Perceraian Tidak Sepakat 3 Bulan – 5 Bulan

INFORMASI HUKUM
Perceraian merupakan upaya dalam mengakhiri suatu hubungan Perkawinan dan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, sesuai dalam Pasal 39 Ayat (1) Jo. Pasal 115 KHI.

Perceraian harus dengan cukup alasan yang dimana antara Suami dan Istri sudah tidak dapat hidup rukun dan telah terjadi pertengkaran secara terus – menerus didalam rumah tangga, juga terdapat beberapa alasan lain yaitu :

  1. Berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan alasan lainnya yang sukar disembuhkan;
  2. KDRT atau kekerasan dalam fisik, psikis, juga ekonomi;
  3. Meninggalkan pasangan selama (2) tahun berturut – turut dan tanpa izin;
  4. Telah berpisah rumah selama lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. Mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat selama perkawainan berlangsung;
  6. Cacat badan atau penyakit yang tidak yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri;
  7. Pertengkaran dan perselisihan secara terus – menerus;
  8. Berpindah agama sehingga menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.