Perkawinan

RIMURA LAWYERS INDONESIA memiliki beberapa Layanan hukum secara profesional / pendampingan Pengacara dalam bidang Perkawinan, yaitu:

  1. Perjanjian Pranikah;
  2. Perjanjian Pascanikah;
  3. Itsbat Nikah (Muslim);
  4. Pengesahan Perkawinan (Non Muslim);
  5. Pembatalan Perkawinan;
  6. Dispensasi Perkawinan;

BIAYA & SYARAT DOKUMEN

Untuk Biaya dan Syarat Dokumen dalam pengurusan Layanan Perkawinan bisa langsung hubungi Kami.

INFORMASI HUKUM

  • 1. Perjanjian pranikah dan/atau Pascanikah adalah perjanjian yang dibuat oleh dua calon pasangan suami istri sebelum pernikahan (Pranikah) atau setelah pernikahan berlangsung (Pascanikah). Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan, terutama terkait dengan harta benda dan anak, baik dalam hal perceraian maupun kematian. Demi menjamin kepastian hukum, Perjanjian Pranikah dan/atau Pascanikah dibuat dalam bentuk tertulis yang di Akta Notarilkan serta didaftarkan melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah setempat.
  • 2. Itsbat / Pengesahan Perkawinan adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. permohonan itsbat / pengesahan perkawinan dilakukan bagi pasangan suami istri yang secara sah pernikahan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya saja, namun belum didaftarkan atau dicatat ke Negara menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.
  • 3. Pembatalan Perkawinan merupakan perkawinan telah terjadi, namun dikemudian hari diketahui terdapat kekurangan-kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undang. Suatu perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak yang melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat atau adanya sebuah kondisi yang dapat dibatalkannya sebuah perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 27 Undang Undang Perkawinan.Pembatalan Perkawinan diajukan melalui Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Muslim) dan Pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan antara lain:
    • Suami atau Istri;
    • Keluarga dalam garis keturunan keatas dari suami atau istri;
    • Pejabat yang berwenang, sepanjang perkawinan belum putus;
    • Pejabat yang ditunjuk;
    • Setiap orang yang punya kepentingan terhadap perkawinan tersebut, tetapihanya setelah perkawinan diputus.
  • 4. Dispensasi Perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimum menikah, yaitu usia 19 tahun. Apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut maka orang tua dari pihak pria maupun wanita diperkenankan untuk mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama karena alasan mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.