Pidana & Perlindungan

RIMURA LAWYERS INDONESIA memiliki layanan hukum secara profesional / pendampingan Pengacara dalam Pidana Keluarga, Perlindungan Perempuan, Anak & Disabilitas, antara lain:

  1. Perzinahan;
  2. Pidana Anak;
  3. Tindakan Asusila;
  4. Kekerasan & Pelecehan Seksual;
  5. Penelantaran Rumah Tangga;
  6. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
  7. Pemaksaan Perkawinan;
  8. Pemalsuan Identitas;
  9. Penghilangan asal-usul;
  10. Pencurian dalam keluarga;
  11. Penggelapan dalam keluarga;
  12. Kekerasan Fisik terhadap Perempuan, Anak & Disabilitas;
  13. Kekerasan Psikis (perundungan/bullying, verbal, ancaman dll) terhadap Perempuan, Anak & Disabilitas;
  14. Eksploitasi;
  15. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BIAYA & SYARAT

Untuk Biaya dan Syarat Dokumen bisa langsung hubungi Kami.

INFORMASI HUKUM

Tindakan Pidana tersebut dapat melibatkan instansi perlindungan, Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Perempuan & Anak, dan Pengadilan, juga dapat tuntutan secara Perdata.